Kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara
Setiap warga negara berhak dan diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Hak warga negara berdasarkan Pasal 28 F
Pasal ini berisi tentang hak
. Pasal 28 F berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Hak warga negara dalam Pasal 34
dijelaskan, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.
Hak warga negara menurut Pasal 28 B
Berdasarkan Pasal 28 B, Ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Hak warga negara dalam Pasal 28 G
Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.
Hak warga negara berdasarkan Pasal 33
Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.
Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:
Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!
tirto.id - Hak dan kewajiban merupakan bagian integral dari struktur sosial. Tujuan adanya hak dan kewajiban adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, beradab, sehingga fungsinya bisa berjalan dengan baik.
Pada dasarnya, setiap manusia punya hak yang mengakar sejak ia dilahirkan. Hak yang dimiliki semenjak lahir itu disebut dengan hak dasar atau Hak Asasi Manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi atau dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang, sesuai norma, hukum, atau nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat atau organisasi. Lantas, sebagai warga negara Indonesia, apa saja hak dan kewajiban kita?
Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut hak warga negara Indonesia menurut UUD pasal 28.
Kewajiban untuk taat pada pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dalam
. Hal ini disebutkan dalam Pasal 28J ayat 2, dengan tujuan untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Kewajiban menghormati hak orang lain
Warga negara Indonesia diwajibkan menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.