Aturan Lalu Lintas
Hukum lalu lintas biasanya memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pejalan kaki yang menggunakan zebra cross dengan benar. Ini memberikan dasar hukum bagi penegakan aturan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi yang melanggar hak hak prioritas pejalan kaki.
Dengan demikian, penggunaan zebra cross tidak hanya membantu melindungi keselamatan pejalan kaki, tetapi juga membentuk bagian penting dari sistem transportasi perkotaan yang berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan semua pengguna jalan.
Website Sedang dalam Pemeliharaan
Kami sedang melakukan pembaruan untuk meningkatkan kualitas layanan kami. Terima kasih atas kesabaran Anda!
Saat berada di persimpangan jalan seperti pertigaan atau perempatan, kerap terlihat garis tegak lurus selang-seling berwarna hitam dan putih yang disebut zebra cross. Bukan tempat zebra atau hewan lainnya lewat, zebra cross berfungsi sebagai penanda untuk pengemudi kendaraan bermotor bahwa tempat tersebut ruang pejalan kaki menyeberang.
Penyebutan zebra cross sendiri muncul karena bentuknya yang serupa dengan motif warna tubuh zebra. Namun sebelum seperti sekarang, ternyata zebra cross memiliki warna biru kuning.
Zebra cross sendiri pertama kali muncul pada abad ke-20 di Inggris. Kala itu, volume kendaraan bertambah banyak di negara tersebut. Hal ini diiringi dengan meningkatnya angka kecelakaan kendaraan dengan pejalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini menyebabkan pemerintah Inggris pada waktu itu mencari solusi yang tepat agar angka kecelakaan dapat menurun. Sehingga, berbagai macam uji coba sarana penyeberangan jalan dibuat.
Awalnya, penyeberangan jalan dibuat dengan tanda seperti kancing logam dengan tiang pada bagian sampingnya. Kemudian, muncul sebuah inovasi yang dianggap paling efektif, yaitu membuat garis membentang dengan ukuran tertentu.
Garis penyeberangan ini dibuat dengan cat bermaterial logam dengan warna biru kuning. Namun tampaknya, warna ini cukup sulit dilihat pengendara sehingga sering kali mereka terlambat mengerem saat hendak tiba di penyeberangan.
Kemudian setelah dilakukan riset, pemerintah mengubah warna biru kuning menjadi hitam putih. Warna ini dipilih karena dianggap paling terlihat oleh pengendara di jalan.
Hingga pada 31 Oktober 1951, zebra cross pertama kali diresmikan sebagai solusi untuk keamanan penyeberangan jalan. Penyebutan zebra cross sendiri diusulkan Perdana Menteri Inggris saat itu James Callaghan.
Hampir di berbagai belahan dunia kita bisa menemui zebra cross. Marka jalan ini ditandai dengan garis membujur warna putih dan hitam, dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah diantara warna sekitar 2.500 mm. Fungsi zebra cross yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki.
Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Maka seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.
Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maksudnya, apabila Anda sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan. Sedangkan, apabila Anda adalah pengendara mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.
Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap mempertimbangkan pengguna jalan lain. Pemasangan zebra cross tidak boleh di sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah. Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan. Itu sedikit penjelasan mengenai zebra cross.
Sebagai pengguna jalan kita harus taat dengan peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Denda Melanggar Aturan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross.
Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Membantu Kelancaran Lalu Lintas
Menertibkan lalu lintas bukan hal yang mudah. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan sering mengakibatkan kecelakaan. Rambu lalu lintas akan membantu memberikan informasi pada pengguna jalan, misalnya menciptakan lalu lintas yang aman juga lancar.
Meningkatkan Keselamatan
Di kalangan masyarakat, keberadaan zebra cross membantu menciptakan kesadaran akan pentingnya keselamatan pejalan kaki.
Hal ini mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab dan penghormatan terhadap hak prioritas pejalan kaki.
Wajib Memahami dan Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Ada!
Secara keseluruhan, zebra cross bukan hanya menjadi tanda di jalan raya, melainkan juga memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman bagi semua pihak.
Agar aman ketika berkendara, kita perlu mematuhi setiap aturan lalu lintas termasuk aturan zebra cross ini. Mematuhi aturan tersebut tidak hanya menjaga keselamatan kita sendiri, tetapi juga keselamatan pejalan kaki yang lain. Namun, selain mematuhi aturan lalu lintas, jangan lupa untuk selalu merawat kendaraan Anda dengan baik.
Salah satu cara untuk merawat kendaraan adalah dengan mengganti oli sesuai jadwal. Oli yang bersih dan berkualitas akan membantu menjaga kinerja mesin kendaraan Anda, dan memperpanjang umur mesin.
Untuk mendapatkan oli berkualitas, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan produk dari Aspira, yang tersedia di AstraOtoshop.
Salah satunya adalah oli Aspira motor matic 20W-40. Oli Aspira ini telah terbukti memberikan perlindungan optimal bagi mesin kendaraan, sehingga Anda dapat memiliki perjalanan yang lebih lancar dan aman.
Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab dengan mematuhi aturan zebra cross, dan pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi terbaik dengan mengunjungi AstraOtoshop, dan temukan produk oli Aspira yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, AstraOtoshop menyediakan konsultasi 24 jam yang bisa Anda hubungi melalui telepon 1500015 atau nomor whatsApp di +62895351500015.
pid.kepri.polri.go.id – Zebra cross adalah suatu jenis penyeberangan pejalan kaki yang terdiri dari garis-garis putih sejajar di jalan raya. Penyeberangan zebra cross dirancang untuk memberikan jalur aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan memberi prioritas kepada mereka. Garis-garis putih ini biasanya ditempatkan secara horizontal di jalan raya dan diatur dengan lampu lalu lintas atau tanda-tanda lainnya untuk memberi tahu pengendara kendaraan untuk memberi jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Zig-zag cross atau sering disebut juga dengan pelican crossing adalah penyeberangan yang memiliki garis-garis putih berbentuk zig-zag atau berbelok-belok sebelum mencapai zebra cross utama. Garis-garis zig-zag ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bahwa mereka mendekati area penyeberangan pejalan kaki. Hal ini menunjukkan kepada pengemudi untuk bersiap-siap memberhentikan kendaraan jika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Zig-zag cross dirancang untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dengan memberikan area yang lebih aman bagi mereka untuk menyeberang jalan.
Zebra cross memiliki beberapa kegunaan utama:
Keseluruhan, zebra cross berperan penting dalam memberikan prioritas dan keamanan kepada pejalan kaki di jalan raya. Peran Edukatif Zebra cross juga memiliki peran edukatif dalam mengingatkan pengemudi untuk memperlambat kendaraan mereka dan memberi kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Ini membantu dalam menciptakan kesadaran tentang pentingnya memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki di jalan raya. Pengawasan dan Penegakan Hukum Pihak berwenang sering memantau zebra cross untuk memastikan pengemudi mematuhi peraturan yang mengharuskan mereka memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menggunakan penyeberangan ini. Dalam konteks lalu lintas, zebra cross menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pejalan kaki dan membantu mengatur aliran kendaraan. Melalui peranannya ini, zebra cross menjadi bagian integral dari tata kelola lalu lintas yang efektif.
Sumber : https://indonesiabaik.id/ Penulis : Joni Kasim Editor : Firman Edi Publisher : Josua Aritonang
Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki
Melihat situasi lalu lintas sebelum menyeberang merupakan hal yang sangat penting. Saat lalu lintas sedang ramai, menyeberang bukan hal yang mudah bagi pejalan kaki. Rambu lalu lintas seperti zebra cross terkadang masih diabaikan oleh pengguna jalan.
Memberikan Keamanan saat Menyebrang
Salah satu fungsi utama zebra cross adalah memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan.
Dengan adanya zebra cross, pejalan kaki memiliki hak yang jelas untuk menyeberang, dan para pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada mereka jika rambu lalu lintas menunjukkan pejalan kaki diperbolehkan untuk lewat. Hal ini membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pejalan kaki.
Ketersediaan Akses Penyebrangan
Fungsi zebra cross yang berikutnya adalah meningkatkan ketersediaan akses bagi pejalan kaki untuk melewati jalur penyeberangan dengan aman dan nyaman.
Dalam lingkungan perkotaan yang padat, zebra cross memberikan titik-titik penyeberangan yang teratur bagi pejalan kaki. Ini meningkatkan ketersediaan akses bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan nyaman dan aman.
Aturan Zebra Cross di Indonesia
Sarana penyeberangan ini juga diadopsi untuk pengaturan lalu lintas di Indonesia guna meningkatkan keselamatan para pejalan kaki. Zebra cross dapat ditemukan di berbagai tempat seperti persimpangan, sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya.
Peraturan pemasangan zebra cross terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, area yang diperbolehkan untuk pemasangan zebra cross adalah area dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.
Area yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah area dengan arus kecepatan kendaraan yang rendah seperti jalanan di dalam kota. Sehingga, pemasangan zebra cross ini tidak boleh sembarangan.
Memasang zebra cross juga harus dilakukan di jalan yang memiliki jarak pandang cukup. Sarana penyeberangan ini harus dipasang pada jalan yang lurus. Selain itu, umumnya zebra cross tidak diletakkan pada tanjakan, turunan, dan tikungan.
Memiliki fungsi sebagai tempat menyeberang jalan, aturan zebra cross mengikat pejalan kaki dan pengendara. Jadi, tak hanya pengemudi saja yang diatur dalam zebra cross, melainkan pejalan kaki juga harus patuh pada aturan.
Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas ketika menyeberang. Apabila ada lampu rambu lalu lintas, tunggu hingga lampu berubah menjadi merah sebelum menggunakan zebra cross.
Sementara pengemudi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dengan cara melambatkan kendaraan dan menghentikan kendaraan ketika ada yang menyeberang. Jika ada yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada zebra cross, maka siap-siap kena hukuman. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2.
Undang-undang tersebut menjelaskan perbuatan yang menyebabkan gangguan di zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan, dan yang menyebabkan kerusakan zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua tahun.
Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.